Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Logo Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara



1. Bentuk
a. Perisai, melambangkan alat perlindungan rakyat.
b. Isi Lima, melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara.

2. Warna
a. Warna terdiri dari Biru, Kuning, Hijau, Hitam dan Putih
•Biru berarti Cinta kasih sayang.
•Kuning berarti Keagungan/Keluhuran/Kejayaan
•Hijau berarti Harapan.
•Hitam berarti Teguh/Abadi
•Putih berarti Jujur dan Suci 

b. Isi Lambang
•Lukisan bintang berwarna putih, melambangkan kepercayaan rakyat
Timor Tengah Utara terhadap Tuha Yang Maha Esa?Maha Suci.
•Pohon Beringin, melambangkan persatuan dan tempat berlindung
terletak diatas Lopo.
•Lopo (lumbung merupakan tempat bermusyawarah dan tempat
menyimpan makanan yang melamban permusyawaratan dan
kesejahteraan rakyat Timor Tengah Utara.
•Akar Kayu Cendana merupakan potensi dominan di Kabupaten Timor
Tengah Utara sejak dahulu kala.
•Tiga Buah Cincin yang melingkar pada tangkai padi dan kapas
melambangkan adanya tiga daerah swapraja yakni : Miomaffo,
Insana dan Biboki di Timor Tengah Utara yang tetap bersatu.
•Dua Puluh Bulir Padi dan Dua Belas Batang Kapas melambangkan
tanggal dan bulan berdirinya Kabupaten Timor Tengah Utara
ditempatkan pada ujung bawah padi dan kapas.

c. Dibagian atas pada lambang tertulis dengan huruf latin ”TIMOR TENGAH
UTARA” di bawah batang.

3. Ukuran
a. Lebar Perisai : 19,5 Cm.
b. Tinggi : 16,0 Cm
c. Tinggi Perisai tengah : 20,5 Cm.
4. Penggunaan Lambang 

a. Lambang daerah digunakan pada :
•Ruang kerja Bupati Kepala Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Sekretaris Wilayah/ dan Kepala-kepala Dinas Kabupaten
•Rumah Jabatan Bupati Kepala Daerah.
•Gedung-gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah dan
Kantor-kantor Dinas Daerah.
•Kepala Surat.
•Lembaran daerah.
•Ijazah, Surat Keterangan, tanda jasa atau Penghargaan oleh atau
atas nama Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara.
•Buku-buku, majalah-majalah dan penerbitan lain yang dikeluarkan
oleh penerbit pemerintah daerah
•Cap Dinas.
•Tanda kendaraan, tanda-tanda lainnya milik daerah.
•Surat-surat lainnya milik daerah. 

b. Lambang daerah dalam bentuk lencana dapat dipakai secara
perorangan oleh :
•Pejabat-pejaba Daerah.
•Anggota-anggota DPRD.
•Pegawai-pegawai Daerah dan Pegawai Negeri yang diperbantukan
pada Daerah. 

c. Lambang Daerah dalam bentuk Panji dapat dipergunakan :
•Rombongan kesenian, keolahragaan dan lain sebagainya jika
mewakili daerah atau apabila berhubungan dengan daerah.
•Dalam upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

VISI DAN MISI
» Visi
"Terwujudnya masyarakat TTU yang sejahtera, adil, demoktratis dan mandiri melalui pemberdayaan potensik, sumber daya insani dan sumber daya alam daerah”

» Misi
1. Meningkatkan kualitas yang bermartabat dengan beroirentasi pada pemenuhan kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, koperasi dan UKM serta pengembangan SDA dan LH
2. Mengutamakan aspek keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakat
3. Menumbuhkan dan mengembangkan peran aktif masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
4. Mendorong kemandirian masyarakat dalam aspek kehidupan












Related Posts

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments